Jakarta, Gesuri.id — PDI Perjuangan memberikan catatan evaluasi kritis terhadap dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PDI Perjuangan menyoroti beratnya beban politik dan etika yang harus dipikul Presiden Prabowo akibat kontroversi keabsahan posisi wakil presidennya.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengimbau pemerintah untuk berani melakukan otokritik terhadap pemenuhan janji kampanye serta aktif menyerap aspirasi publik.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Berbagai persoalan krusial yang disorot antara lain melonjaknya angka pengangguran terdidik hingga merosotnya kepercayaan pasar.
Namun, sorotan tajam PDI Perjuangan tertuju pada legitimasi pimpinan nasional.
Hasto menilai rentetan persoalan etika yang membalut Gibran menjadi sandungan berat bagi jalannya roda pemerintahan.
“Presiden Prabowo memiliki beban yang sangat besar, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Saudara Wakil Presiden tidak memenuhi syarat. Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti ijazah SMA,” ujar Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (21/10).
Politikus asal Yogyakarta itu menambahkan, kondisi ini kembali membangkitkan ingatan publik atas rekam jejak intervensi kekuasaan di masa lalu yang mencederai moral dan etika pejabat publik.
Hasto secara terbuka menyinggung Putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres yang ia sebut sebagai hasil akrobat politik mantan Presiden Joko Widodo.
“Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” tegas Hasto.
Selain krisis legitimasi politik, Hasto mengingatkan pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap gelombang kritik dari kalangan akademisi dan guru besar terkait pelanggaran etika hukum.
Ia menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan keuangan negara dan konsolidasi fiskal agar pemerintah dapat melangkah tanpa terbebani masalah mendasar.
“Suara paling kritis sekalipun harus didengar sebagai bahan evaluasi dua tahun pemerintahan. Ini penting agar pemerintah bisa melangkah lebih baik dengan mengeliminasi beban-beban penghambat, termasuk dalam hal konsolidasi fiskal,” pungkasnya.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Sebagai informasi, MK sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Dalam amar putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun hal tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan keterpilihannya sebagai wakil presiden.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh 12 pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, jajaran Forum Purnawirawan Prajurit TNI, KIPP, dan Partai Ummat.

















































































