Ikuti Kami

Sindir Kereta Cepat & IKN, PDI Perjuangan Tabrak Usulan Luhut Soal Definisi Korupsi

Pernyataan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat.

Sindir Kereta Cepat & IKN, PDI Perjuangan Tabrak Usulan Luhut Soal Definisi Korupsi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar unsur kerugian keuangan negara dihapus dari definisi korupsi. 

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, usulan tersebut sangat menyederhanakan ancaman korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang merindukan pemerintahan bersih.

​Pernyataan menohok itu disampaikan Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan ,Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). 

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi wajib dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga pembentukan budaya antikorupsi.

​"Pernyataan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat. Upaya pemberantasan korupsi harus menyeluruh dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, penguatan supremasi hukum, hingga membangun budaya antikorupsi," ujar Hasto.

​Menurut Hasto, perdebatan soal korupsi seharusnya berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan demi menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan malah mempersempit definisinya. Dalam kesempatannya, Hasto turut menyindir sejumlah kebijakan strategis pemerintah, seperti proyek Kereta Cepat dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

​"Ketika rakyat butuh pendidikan dan pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan kereta api cepat yang membebani negara utang puluhan tahun dan menimbulkan kerugian negara. Apakah hal seperti itu mau dibiarkan?" cetus Hasto.

​Ia juga mengkritik keputusan pemindahan IKN yang dinilainya tergesa-gesa tanpa kajian sosiologis yang mendalam. Menurutnya, anggaran raksasa tersebut sejatinya bisa dialokasikan untuk sektor produktif, seperti penciptaan lapangan kerja bagi petani.

​"Jangan buat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat," tegasnya.

​Di sisi lain, Hasto mengakui adanya oknum kader partainya yang kerap tidak disiplin dan menyalahgunakan kekuasaan. Sebagai bentuk komitmen internal, PDI Perjuangan kini tengah merancang kurikulum dan sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan para pakar hukum.

​Program tersebut rencananya akan diluncurkan pada momentum Hari Pahlawan, November 2026 mendatang.

​"Kami menyadari masih ada kader yang tidak disiplin dan menyalahgunakan kekuasaan. 
Kurikulum ini dirancang bersama pakar hukum untuk mengingatkan bahwa pengorbanan para pahlawan harus dijawab dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan mengedepankan meritokrasi," paparnya.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Wacana ini mengemuka setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN terkait redesain definisi korupsi. Luhut mengusulkan agar korupsi dibatasi hanya pada praktik suap-menyuap, tanpa menyertakan unsur kerugian keuangan negara.

​Luhut berargumen bahwa kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, guna menyesuaikan standar internasional.

​"Presiden setuju dengan kajian tim DEN mengenai definisi korupsi, agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Quote