Sistem Pembangunan Kacau, Indonesia Butuh Haluan Negara

Rezim UU Nomor 25/2004 bersifat eksekutif centris.
Jum'at, 06 Desember 2019 18:01 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan rezim pembangunan berbasiskan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak cukup baik memastikan kesinambungan pembangunan nasional.

Baca:TanpaHaluan NegaraArah Pembangunan Tidak Jelas

Sebab, lanjut Basarah, rezim UU Nomor 25/2004 bersifat eksekutif centris, alias hanya memberikan pedoman pada pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Hal itu dikatakan Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019 yang diselenggarakan di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).

Padahal tujuan pembangunan bangsa Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun lembaga-lembaga Negara yang diberikan kewenangan oleh diberikan oleh UUD, seperti DPR, BPK, MK dan sebagainya punya tanggung jawab yang sama dalam mencapai tujuan pembangunan bangsa Indonesia, kata Basarah.

Baca juga :