Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menyebut revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan energi masa depan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perubahan UU tersebut terdapat beberapa poin penting yang berkaitan dengan energi bersih dan energi terbarukan (EBET).
BaCa:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan kemandirian dan kesejahteraan energi.
Bahwa ini adalah pembahasan untuk perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009. Tentang Ketenangalistrikan, yang pertama sudah-sudah pernah dilakukan perubahan, yaitu di Undang-Undang nomor 6 tahun 2003, kata Sigit.