Soal Iuran BPJS, Gus Nabil Apresiasi Putusan MA 

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS sejak terhitung 1 Januari 2020. 
Rabu, 11 Maret 2020 13:48 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam keputusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS sejak terhitung 1 Januari 2020.

Baca:Batalnya KenaikanIuran BPJSJadi Momentum Perbaikan

Gus Nabil mengatakan, putusan itu tentu saja berdampak pada beberapa hal krusial, di antaranya penerimaan anggaran untuk biaya operasional kesehatan yang dicover oleh BPJS, serta hal-hal teknis terkait jaminan kesehatan nasional.

Sejak awal, saya pribadi bersama teman-teman anggota Komisi IX DPR RI, telah rapat beberapa kali dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan, yang intinya menolak kenaikan iuran BPJS untuk kelas III. Kami menekan kepada pihak BPJS dan Kementrian Kesehatan agar BPJS untuk warga miskin jangan naik, kata Gus Nabil, baru-baru ini.

Baca juga :