Soal PSBB, Gus Nabil Minta Luhut Cabut Permenhub

Permenhub itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Selasa, 14 April 2020 10:34 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi bertentangan dengan PSBB.

Plt Menhub harus mencabut kebijakan ini, ujar Nabil, Senin (13/4).

Permenhub itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Baca:Anies Harus Terbuka Transparan Soal Ini Selama PSBB

Sementara, perbedaan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona yang dikeluarkan kedua institusi pemerintah memicu polemik.

Baca juga :