Ikuti Kami

Soal PSBB, Gus Nabil Minta Luhut Cabut Permenhub

Permenhub itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Soal PSBB, Gus Nabil Minta Luhut Cabut Permenhub
Ilustrasi. PSBB.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi bertentangan dengan PSBB. 

"Plt Menhub harus mencabut kebijakan ini," ujar Nabil, Senin (13/4).

Permenhub itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Baca: Anies Harus Terbuka & Transparan Soal Ini Selama PSBB

Sementara, perbedaan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona yang dikeluarkan kedua institusi pemerintah memicu polemik.

Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Permenhub membolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Sementara Permenkes yang mengatur ojek online dalam masa PSBB hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Untuk itu, Politikus PDI ini meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan kementerian agar tidak saling bertentangan dalam mengeluaran kebijakan di tengah krisis. "Semua negara mengalami krisis, tapi pemimpin besarlah yang akan bisa melewati tantangan hebat," tutur dia.

Gus Nabil sapaan akrabnya mengatakan, pada situasi pandemi ini, Presiden Jokowi sudah membentuk Gugus Tugas untuk melawan dan menangani Covid-19.

Baca: PDI Perjuangan DKI Salurkan APD Corona ke RSUP Persahabatan

Oleh karena itu, kata dia, koordinasi antarkementrian dikomando oleh Presiden. Plt Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dikatakannya harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk merumuskan kebijakan bersama.

"Kita bisa melihat bagaimana Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang pada Pasal 13 ayat (10) huruf a mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak, tidak sinkron dengan Permenhub No 18 /tahun 2020," tandasnya

Quote