Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Kalimantan.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis terbukti hanya menjadi sekadar formalitas belaka.
Perusahaan yang melempar beban pemadaman ke negara harus dicabut izin usahanya, namun tetap bertanggung jawab melakukan pengendalian kebakaran, kata Sonny, dikutip Senin (24/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan Sonny merespons bencana karhutla pada 2026 yang terus meluas dan memicu kabut asap pekat. Kondisi tersebut, menurutnya, telah mengganggu aktivitas masyarakat hingga menyebabkan rentetan kecelakaan lalu lintas, salah satunya terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sonny juga secara terang-terangan menyangsikan klaim Kemenhut terkait penanganan karhutla. Berdasarkan data Kemenhut, total luasan karhutla secara nasional telah menembus 202.004 hektare hingga Juli 2026.