Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita menyoroti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait dengan kesiapan Arsin untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Menurutnya, adanya dua pernyataan yang berbeda ini tentu akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.
Adanya dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini, kata Sonny di Jakarta, Senin (3/3).
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional