Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong penguatan aturan pencatatan dan pengakuan status anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
Selly menilai perlindungan kependudukan anak perlu ditingkatkan, terutama pada kasus perceraian pasangan nikah campur atau beda kewarganegaraan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Panja Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Adminduk di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Menurutnya, proses perceraian beda kewarganegaraan kerap memakan waktu lama serta membutuhkan mediasi dan penyelesaian hukum yang rumit. Dalam kondisi ini, anak menjadi pihak paling rentan, terutama saat terjadi sengketa hak asuh.
"Banyak kasus perceraian di Indonesia melibat orang asing, dan di situ butuh mediasi karena ada perebutan anak," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menekankan bahwa konflik orang tua tidak boleh mengaburkan hak administrasi anak. RUU Adminduk diharapkan memuat kepastian hukum agar anak tidak kehilangan identitas resminya saat terjadi sengketa.
"Yang menjadi korban kebanyakan anak. Bahkan ada yang dibawa kabur oleh salah satu orang tua sehingga statusnya menjadi tidak jelas. Tolong ada klausul khusus mengenai pencatatan dan pengakuan hak anak ini," tegas Selly.
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
Ia menjelaskan, kasus menjadi semakin kompleks jika salah satu orang tua berkewarganegaraan asing harus kembali ke negara asal. Meski demikian, fenomena perebutan anak dan ketidakjelasan status ini juga kerap ditemukan pada pasangan sesama Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sesama WNI pun ada perebutan, bahkan saling culik. Ujung-ujungnya anak yang menjadi korban," ungkapnya.
Selly berharap penyempurnaan RUU Adminduk mampu menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama sistem pencatatan kependudukan nasional, sehingga anak-anak dari keluarga yang berkonflik tetap mendapatkan jaminan status hukum yang pasti.

















































































