Soroti Penyuling Minyak Muba, Yulian Desak Pemerintah Ubah Pendekatan Penertiban Jadi Pembinaan

Pentingnya pemberian kepastian hukum bagi masyarakat penyuling tradisional yang telah mengolah sumur minyak secara turun-temurun.
Kamis, 01 Oktober 2026 11:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Minyak Sumur Masyarakat.

Langkah ini diambil usai Komisi XII menerima aspirasi dari Sekretariat Bersama Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

​Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menegaskan pentingnya pemberian kepastian hukum bagi masyarakat penyuling tradisional yang telah mengolah sumur minyak secara turun-temurun.

Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Masyarakat penyuling minyak tradisional Muba meminta Komisi XII mendorong evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Mereka membutuhkan kepastian hukum atas aktivitas penyulingan yang sudah berlangsung jauh sebelum Republik ini berdiri, ujar Yulian di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Baca juga :