Jakarta, Gesuri.id — Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Minyak Sumur Masyarakat.
Langkah ini diambil usai Komisi XII menerima aspirasi dari Sekretariat Bersama Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menegaskan pentingnya pemberian kepastian hukum bagi masyarakat penyuling tradisional yang telah mengolah sumur minyak secara turun-temurun.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Masyarakat penyuling minyak tradisional Muba meminta Komisi XII mendorong evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Mereka membutuhkan kepastian hukum atas aktivitas penyulingan yang sudah berlangsung jauh sebelum Republik ini berdiri," ujar Yulian di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Yulian menilai, pemerintah perlu mengubah pola pendekatan terhadap para penyuling minyak tradisional. Alih-alih melakukan tindakan represif atau penertiban, pemerintah seharusnya mengedepankan pola penataan dan pembinaan berlandaskan kearifan lokal.
"Kita harus mengubah pola dari sekadar penertiban menjadi penataan dan pembinaan. Aktivitas ini sudah ditata sedemikian rupa dan menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Yulian, aspirasi masyarakat Muba tidak hanya berfokus pada legalitas teknis, melainkan menyangkut keputusan politik dan administratif yang memberikan perlindungan bagi penghidupan warga setempat.
"Keinginan mereka adalah adanya keputusan politik dan administratif dari DPR maupun pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat penyuling tradisional," tambahnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Yulian memastikan seluruh poin masukan dari masyarakat penyuling tradisional Muba akan dikawal ketat oleh Komisi XII DPR RI. Aspirasi ini akan dibawa langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ESDM.
Selain itu, catatan tersebut juga akan diakomodasi sebagai bahan masukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
"Beberapa poin catatan audiensi ini tentu akan kami bawa dalam RDPU bersama Kementerian ESDM. Masukan ini juga menjadi catatan penting bagi Komisi XII saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Migas yang akan segera digulirkan dalam waktu dekat," pungkas Yulian.

















































































