Ikuti Kami

Selly Gantina Ingatkan Kenaikan Avtur Jangan Jadi Beban Jamaah Haji

Selly mengatakan pembahasan BPIH 2027 kini masih dalam pembahasan di Panja DPR.

Selly Gantina Ingatkan Kenaikan Avtur Jangan Jadi Beban Jamaah Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id  — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina meminta pemerintah tak menjadikan kenaikan harga avtur sebagai alasan otomatis untuk menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Selly menilai kenaikan harga avtur memang merupakan faktor yang harus dihitung, tetapi yang harus dibuktikan adalah berapa dampak riilnya terhadap biaya penerbangan per jemaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah,” ujar Selly Gantina dalam siaran persnya, Rabu (30/9).

Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh Embarkasi pada September 2026 tercatat Rp22.471 per liter, naik 6,49 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp21.102 per liter. Namun, menurut Selly, kenaikan satu komponen tidak boleh serta-merta menaikkan biaya haji secara keseluruhan. 

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur 82 US Cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US Cent untuk Saudia Airlines. Usulan itu juga membuka kemungkinan fuel surcharge jika harga avtur naik saat operasional. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa dampak kenaikan avtur terhadap biaya penerbangan per jemaah dan bagaimana mekanisme fuel surcharge tersebut dihitung.

Mantan plt Bupati Cirebon itu juga mempertanyakan mekanisme pengadaan tiket penerbangan haji. Baginya, bila kontrak terjadi setelah kenaikan harga avtur hal itu merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak dibebankan kepada jamaah. 

“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?” tegasnya.

Karena itu, pemerintah harus membuka struktur kontrak, asumsi harga, skenario risiko, serta mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya secara transparan dalam pembahasan BPIH 2027.

Di sisi lain, Selly mengatakan pembahasan BPIH 2027 kini masih dalam pembahasan di Panja DPR, hal ini memasuki perkembangan baru setelah Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi pers Kemenhaj mengusulkan komposisi sekitar 52:48 antara Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat. 

Menurut Selly, perubahan formula tersebut tidak boleh hanya dilihat dari pertanyaan apakah biaya yang dibayar jemaah menjadi lebih ringan atau lebih berat. Yang jauh lebih penting adalah apakah struktur pembiayaannya sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh jemaah.

“Formula 52:48 tentu harus kita lihat sebagai bagian dari upaya mencari keseimbangan. Tetapi jangan berhenti pada persentasenya. Yang harus kita lihat adalah apakah nilai manfaat yang digunakan masih sehat bagi keberlanjutan dana haji dan tetap memberikan hak yang proporsional kepada jemaah yang masih menunggu,” ujarnya.

BPKH sendiri mengakui bahwa semakin besar nilai manfaat digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat, semakin terbatas ruang nilai manfaat bagi jemaah yang masih menunggu. 

Data BPKH menunjukkan sekitar 5,7 juta jemaah masih berada dalam masa tunggu. Rata-rata akumulasi nilai manfaat jemaah reguler pada 2026 tahap 1 mencapai sekitar Rp3,24 juta per jemaah, sementara untuk jemaah yang berangkat pada 2027 diperkirakan rata-rata saldo NMVA mencapai sekitar Rp3,4 juta per jemaah. 

Karena itu, nilai manfaat bukan sekadar angka dalam pembiayaan haji, tetapi bagian dari hak ekonomi jemaah yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai biaya jemaah yang berangkat terlihat murah karena kita mengambil porsi nilai manfaat terlalu besar, sementara nilai manfaat yang masuk ke Virtual Account jemaah waiting list menjadi kecil. Kebijakan haji harus adil kepada keduanya,” tambah Bendahara Megawati Institut itu.

Persoalan tersebut, menurut Selly, tidak semata-mata menyangkut aspek fiskal, tetapi juga menyangkut amanah pengelolaan dana jemaah dan prinsip syariah.

Ia mengingatkan adanya Fatwa MUI Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 mengenai hukum pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam memastikan bahwa penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan hak dan kepemilikan jemaah yang telah menyetorkan dana.

“Ini bukan semata-mata soal murah atau mahal. Ada prinsip amanah dan hak jemaah yang harus dijaga. Jangan sampai biaya jemaah yang berangkat terlihat rendah karena porsi nilai manfaat yang digunakan terlalu besar, sementara hak manfaat jemaah yang masih menunggu justru semakin kecil,” ujar Selly.

Menurut Selly, prinsip tersebut penting ditempatkan dalam pembahasan BPIH 2027 agar skema pembiayaan tidak hanya menghasilkan angka Bipih yang terjangkau bagi jemaah yang berangkat, tetapi juga tetap adil dan berkelanjutan bagi jutaan jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Selly meminta pemerintah melakukan evaluasi dan simulasi ulang seluruh komponen BPIH 2027, khususnya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, dan komponen pelayanan lainnya.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendorong efisiensi. Kalau ada biaya yang bisa dinegosiasikan, efisienkan. Kalau kontrak bisa diperbaiki, perbaiki. Kalau ada komponen yang bisa ditekan tanpa menurunkan kualitas pelayanan, tekan. Jangan setiap tekanan biaya langsung diterjemahkan menjadi tambahan beban atau tambahan penggunaan nilai manfaat,” ujarnya.

Menurut Selly, ukuran keberhasilan pembahasan BPIH 2027 bukan sekadar membuat angka yang dibayar jemaah terlihat rendah. Melainkan membuat biaya yang adil dan berkelanjutan. 

Artinya, jemaah hari ini diringankan dengan cara mengurangi hak jemaah yang masih antre. Dan jangan pula jemaah dibebani karena pemerintah belum maksimal melakukan efisiensi.

“Jadi prinsipnya jelas: hitung biaya riil, buka datanya, evaluasi kontraknya, efisienkan yang bisa diefisienkan, dan lindungi hak seluruh jemaah, baik yang berangkat maupun yang masih menunggu.” pungkas Selly Gantina.

Quote