Soroti Tenaga Ahli Wabup, Fraksi PDI Perjuangaan Malang: Pemerintahan Bukan Ruang Bebas Tanpa Batas

Adeng menekankan bahwa jabatan Wakil Bupati bukanlah posisi dengan kewenangan mandiri yang terpisah dari kepemimpinan kepala daerah.
Rabu, 13 Mei 2026 23:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Kepanjen, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan catatan kritis terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait keberadaan tenaga ahli yang melekat pada Wakil Bupati (Wabup) Malang.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa jabatan Wakil Bupati bukanlah posisi dengan kewenangan mandiri yang terpisah dari kepemimpinan kepala daerah.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Menurut Abdul Qodir, seluruh aspek pendukung jabatan Wakil Bupatimulai dari protokol, ajudan, hingga tenaga ahliwajib berpijak pada mekanisme birokrasi dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Baca juga :