Kepanjen, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan catatan kritis terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait keberadaan tenaga ahli yang melekat pada Wakil Bupati (Wabup) Malang.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa jabatan Wakil Bupati bukanlah posisi dengan kewenangan mandiri yang terpisah dari kepemimpinan kepala daerah.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurut Abdul Qodir, seluruh aspek pendukung jabatan Wakil Bupati—mulai dari protokol, ajudan, hingga tenaga ahli—wajib berpijak pada mekanisme birokrasi dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
"Ketika ada keuangan negara yang membiayai suatu fungsi jabatan, maka negara wajib hadir melalui aturan. Pemerintahan tidak boleh berjalan di atas tafsir kekuasaan, tetapi harus berdiri di atas tertib administrasi," tegasnya.
Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan tidak mempersoalkan jika Wakil Bupati memiliki tenaga ahli pribadi, asalkan biaya operasionalnya tidak membebani APBD dan tidak melanggar etika pemerintahan.
Poin krusial yang disorot adalah potensi tenaga ahli nonstruktural yang masuk ke ranah birokrasi. Abdul Qodir mengingatkan agar tenaga ahli tidak melampaui batas dengan mengatur protokol hingga melakukan komunikasi kedinasan mengatasnamakan Wakil Bupati.
"Tidak bisa masuk ke struktur, mengatur kebijakan, apalagi mengatasnamakan Wakil Bupati dalam urusan pemerintahan. Pemerintahan daerah adalah rumah konstitusi yang setiap pintunya dijaga oleh aturan," imbuh pria yang akrab disapa Adul ini.
Menjaga Marwah dan Kepercayaan Publik
Fraksi PDI Perjuangan menilai pengawasan ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan. Kaburnya batas antara kewenangan formal dan pengaruh informal dinilai berisiko menggerus kepercayaan publik.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Dampak jika batas kewenangan kabur:
- Ketidakpastian Hukum: Tumpang tindih instruksi di lapangan.
- Degradasi Kepercayaan: Publik meragukan akuntabilitas institusi negara.
- Ruang Tanpa Pengawasan: Munculnya celah penyalahgunaan wewenang.
"Politik pemerintahan harus dijalankan dengan disiplin aturan, supaya kekuasaan tidak berubah menjadi lorong-lorong tanpa pengawasan," pungkasnya.

















































































