Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya saat kunjungan kerja Panja Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, sebagai respons atas masih adanya kawasan yang secara fisik telah kehilangan tutupan pohon, namun secara administratif tetap berstatus kawasan hutan.
Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi, ujarnya dikutip Sabtu(4/7/2026).
Menurut Alex, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut istilah administratif, melainkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara status hukum kawasan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap kawasan yang telah berubah fungsi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang.
Kalau memang kawasan itu sudah berubah fungsi untuk kepentingan strategis nasional, harus ada kejelasan statusnya. Jangan sampai negara terus mempertahankan istilah hutan sementara kondisi lapangannya sudah tidak lagi mencerminkan fungsi hutan, ujarnya.
Selain itu, Panja Komisi IV DPR RI juga menyoroti mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Menurut Alex, skema tersebut perlu dikaji ulang karena aktivitas pertambangan secara nyata mengubah bentang alam dan menghilangkan tutupan vegetasi.