Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mengungkap kerusakan hutan di Pulau Dewata yang makin parah. Dia mendesak pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pihak-pihak yang melanggar perizinan dalam pemanfaaatan hutan.
Kritik keras itu disampaikan Parta, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di Jakarta, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Parta dalam rapat tersebut menyoroti kerusakan hutan di Bali semakin mengkhawatirkan karena pemanfaatan yang kebablasan. Sehingga perlu tindakan tegas untuk mencegah kejadian yang lebih parah. Mulai pembabatan hutan, ancaman terhadap ekosistem Danau Beratan, di Kabupaten Tabanan, kematian mangrove, hingga dugaan sertifikasi lahan di kawasan hutan negara tak terkendali.
Parta mengatakan penegakan hukum di sektor kehutanan masih menghadapi tantangan serius, terutama saat berhadapan dengan kekuatan pemodal besar.
“Memang tidak mudah menegakkan aturan, apalagi berhadapan dengan pemodal. Ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas kadang menjadi kenyataan. Karena itu, perjuangan tidak boleh berhenti,” ujar Parta.
Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, Parta memaparkan persoalan utama yang terjadi di kawasan hutan Bali dan dinilai perlu segera ditangani pemerintah pusat. Pertama, kerusakan hutan di kawasan Kembang Merta, Bedugul. Ia menyoroti adanya aktivitas pembabatan hutan yang telah mengantongi izin pengelolaan, termasuk pembukaan jalan selebar sekitar enam meter dengan rencana panjang hingga dua kilometer.
“Bayangkan berapa pohon ditebang. Hutannya di atas, di bawahnya danau. Kalau ini rusak, danau juga terancam,” ujar Parta.
Kedua, kematian ribuan mangrove di kawasan Benoa akibat dugaan kebocoran pipa milik Pertamina. Parta menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret penanganan dari pemerintah. Ketiga, Parta menyoroti dugaan sertifikasi lahan di kawasan hutan negara, termasuk di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai serta puluhan hektare hutan negara di Bukit Beratan, Desa Pemuteran, Buleleng.
Menanggapi hal tersebut, Ade Tri Ajikusumah mengakui persoalan hutan di Bali menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan tumpang tindih sertifikat di kawasan hutan. Menurutnya, penyelesaian mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2021.
“Kalau kawasan hutan lebih dulu, maka kawasan yang didahulukan. Tapi jika sertifikat lebih dulu, maka sertifikat yang didahulukan,” jelasnya.
Terkait kasus mangrove, ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Mangrove ini sangat krusial di Bali. Nanti penegakan hukum juga akan turun, termasuk terkait kebocoran pipa Pertamina,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus di Bedugul, izin pengelolaan akan dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran atau kerusakan serius, tidak menutup kemungkinan izin tersebut dicabut. Ia juga menegaskan bahwa di kawasan konservasi tidak diperbolehkan adanya penebangan. Aktivitas yang diizinkan hanya sebatas kerja sama pengelolaan non-eksploitatif, seperti pariwisata tanpa merusak tutupan hutan.
“Kalau ada penebangan di kawasan konservasi, itu jelas pelanggaran. Nanti tim penegakan hukum akan turun,” tegasnya.

















































































