Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya saat kunjungan kerja Panja Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, sebagai respons atas masih adanya kawasan yang secara fisik telah kehilangan tutupan pohon, namun secara administratif tetap berstatus kawasan hutan.
“Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi,” ujarnya dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurut Alex, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut istilah administratif, melainkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara status hukum kawasan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap kawasan yang telah berubah fungsi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang.
“Kalau memang kawasan itu sudah berubah fungsi untuk kepentingan strategis nasional, harus ada kejelasan statusnya. Jangan sampai negara terus mempertahankan istilah hutan sementara kondisi lapangannya sudah tidak lagi mencerminkan fungsi hutan,” ujarnya.
Selain itu, Panja Komisi IV DPR RI juga menyoroti mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Menurut Alex, skema tersebut perlu dikaji ulang karena aktivitas pertambangan secara nyata mengubah bentang alam dan menghilangkan tutupan vegetasi.
“Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai?” katanya.
Hasil pengamatan Panja menunjukkan adanya kesenjangan antara data administrasi dengan kondisi aktual di lapangan. Dalam sejumlah kasus, kawasan yang secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan ternyata telah berubah menjadi area pertambangan, perkebunan, maupun infrastruktur.
Perbedaan tersebut dinilai dapat mempersulit proses pengawasan, penegakan hukum, hingga penyusunan kebijakan lingkungan. Karena itu, Komisi IV DPR RI mendorong sinkronisasi data lintas kementerian agar status kawasan benar-benar mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
Di sisi lain, Alex juga menyoroti kesiapan implementasi perdagangan karbon (carbon trading). Menurutnya, skema tersebut memiliki potensi menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi upaya konservasi. Namun hingga kini, mekanisme pelaksanaannya dinilai masih belum memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia berharap pemerintah dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, serta manfaat nyata yang akan diterima daerah apabila program tersebut dijalankan secara penuh.
Panja Komisi IV DPR RI juga menilai mekanisme tukar-menukar kawasan hutan perlu dievaluasi secara komprehensif. Kajian tersebut harus memastikan bahwa setiap perubahan fungsi lahan tetap mempertimbangkan keseimbangan ekologi, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan.
Melalui Panja Alih Fungsi Lahan, Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. Kejelasan status kawasan dinilai akan memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat karena mampu mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan.
Bagi DPR, evaluasi terhadap tata kelola kawasan hutan bukan semata-mata soal perubahan istilah, melainkan memastikan kebijakan negara benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

















































































