Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan Panja telah menyepakati hasil pembahasan RUU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pembahasan secara intensif bersama pemerintah pada 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026.
Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi, ujar Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dikutip Selasa (6/10/2026).
Sturman menjelaskan RUU SDI merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam Pembicaraan Tingkat I, pemerintah menyampaikan sebanyak 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Menurut Panja, pembahasan DIM menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya pembenahan tata kelola data nasional agar terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap menjalankan asas transparansi serta membuka ruang terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.