Ikuti Kami

Sturman Panjaitan: RUU SDI Tetap Memperhatikan Kedaulatan Data Nasional

RUU SDI akan mengatur sejumlah substansi penting, salah satunya penguatan kedaulatan data nasional.

Sturman Panjaitan: RUU SDI Tetap Memperhatikan Kedaulatan Data Nasional
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan mengatur penyelenggaraan SDI dengan sejumlah asas, antara lain kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum.

“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan, dikutip Selasa (6/10/2026).

Selain itu, RUU SDI akan mengatur sejumlah substansi penting, salah satunya penguatan kedaulatan data nasional. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.

Proses pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga terkait lainnya turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU ini.

“Istilah transformasi digital, terkait penetapan data sebagai DDN dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, instansi daerah dan pemerintaha desa/kelurahan secara transparan, objektif, akuntable dan parsitipatif. Terkait klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas dan data tertutup yang semula berada dalam penjelasan menjadi norma,” pungkasnya.

Quote