Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan penggunaan istilah asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, khususnya istilah over the top (OTT) dan user generated content (UGC). Hal tersebut disampaikannya saat rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Over the top. Ada bahasa Indonesianya enggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top? tanya Sturman.
Pertanyaan tersebut mencuat dalam pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran yang tengah dilakukan Baleg DPR RI. Sturman menyoroti pentingnya kejelasan terminologi yang digunakan dalam regulasi, terutama ketika istilah yang dipakai berasal dari bahasa asing dan berkaitan dengan perkembangan teknologi digital.
Dalam ekosistem media digital, *Over-the-Top* (OTT) merupakan istilah yang merujuk pada layanan penyediaan konten melalui jaringan internet. Layanan tersebut umumnya mencakup berbagai platform streaming yang memungkinkan masyarakat mengakses konten audiovisual secara langsung melalui internet.
Sejumlah layanan yang masuk dalam kategori OTT antara lain Netflix, Amazon Prime Video, Vidio, Viu, serta berbagai platform streaming digital lainnya. Kehadiran layanan tersebut telah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap konten media, dari model penyiaran konvensional menuju layanan berbasis internet.