Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan penggunaan istilah asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, khususnya istilah over the top (OTT) dan user generated content (UGC). Hal tersebut disampaikannya saat rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
"Over the top. Ada bahasa Indonesianya enggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman.
Pertanyaan tersebut mencuat dalam pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran yang tengah dilakukan Baleg DPR RI. Sturman menyoroti pentingnya kejelasan terminologi yang digunakan dalam regulasi, terutama ketika istilah yang dipakai berasal dari bahasa asing dan berkaitan dengan perkembangan teknologi digital.
Dalam ekosistem media digital, *Over-the-Top* (OTT) merupakan istilah yang merujuk pada layanan penyediaan konten melalui jaringan internet. Layanan tersebut umumnya mencakup berbagai platform streaming yang memungkinkan masyarakat mengakses konten audiovisual secara langsung melalui internet.
Sejumlah layanan yang masuk dalam kategori OTT antara lain Netflix, Amazon Prime Video, Vidio, Viu, serta berbagai platform streaming digital lainnya. Kehadiran layanan tersebut telah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap konten media, dari model penyiaran konvensional menuju layanan berbasis internet.
Selain OTT, istilah User-Generated Content (UGC) juga menjadi bagian dari pembahasan dalam RUU Penyiaran. UGC merujuk pada konten yang dibuat dan diunggah oleh pengguna pada berbagai platform digital, termasuk media sosial dan layanan berbagi video.
Pembahasan kedua istilah tersebut menjadi penting karena RUU Penyiaran berupaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan lanskap media. Terminologi yang digunakan dalam undang-undang dinilai perlu memiliki definisi yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasinya.
Dinamika mengenai OTT dan UGC juga berkaitan dengan rencana perluasan ruang lingkup pengawasan terhadap konten digital. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan bertambahnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten yang terdapat di sejumlah platform digital.
Platform seperti YouTube, TikTok, Netflix, dan Instagram selama ini beroperasi dalam ekosistem internet dengan ketentuan yang antara lain bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
Karena itu, pembahasan RUU Penyiaran tidak hanya menyangkut persoalan istilah, tetapi juga menyentuh batas kewenangan pengawasan terhadap media digital, tata kelola konten, serta perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Baleg DPR RI melalui proses harmonisasi diharapkan dapat memastikan setiap ketentuan dalam RUU Penyiaran memiliki rumusan yang jelas, termasuk penggunaan istilah yang berkaitan dengan teknologi digital. Kejelasan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku industri media.

















































































