Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPR RI mulai membuka ruang diskusi untuk melakukan pembaruan terhadap regulasi kehutanan nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu, 25 Juni 2025 di Gedung Nusantara, para anggota dewan bersama akademisi dan pakar kehutanan menilai bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak lagi menjawab kompleksitas pengelolaan hutan masa kini.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa peraturan yang berlaku saat ini kerap tumpang tindih dengan kebijakan sektoral lainnya, seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN maupun lembaga terkait lainnya.
Undang-undang yang lahir di awal reformasi ini sudah tak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Banyak aturan saling bertabrakan, sehingga menyulitkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, kata Sturman dalam pernyataan resminya di kutip Minggu (29/6).
Ia menegaskan perlunya reformulasi regulasi kehutanan agar dapat menjamin kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan hutan secara optimal untuk kemakmuran rakyat.