Sudah Tak Lagi Relevan, Rokhmin Dahuri Desak Percepatan Revisi UU Kehutanan

"UU Kehutanan saat ini adalah produk 1999. Sementara deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik tenurial makin masif."
Jum'at, 12 Juni 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena dinilai sudah tidak lagi relevan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan Indonesia yang semakin kompleks.

UU Kehutanan saat ini adalah produk 1999. Sementara deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik tenurial makin masif. Kita butuh payung hukum yang adaptif terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan agenda pembangunan berkelanjutan, tegas Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University dalam wawancara bersama TV Parlemen pada program Atasi Deforestasi, Revisi UU Kehutanan Jadi Prioritas, dikutip Jumat (12/6/2026).

Menurut Rokhmin, revisi UU Kehutanan bukan sekadar pembaruan regulasi administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Rokhmin menjelaskan terdapat enam fokus utama yang menjadi perhatian dalam revisi UU Kehutanan. Fokus pertama adalah pembaruan peta kawasan hutan berbasis teknologi modern seperti citra satelit, drone, dan LiDAR untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kawasan dan konflik batas wilayah yang selama ini kerap terjadi.

Kedua, penataan fungsi kawasan hutan akan dilakukan secara lebih ilmiah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Pengaturan tersebut mencakup hutan lindung, hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kawasan yang dapat dikonversi untuk kepentingan pembangunan.

Baca juga :