Sudin Ingatkan Waspadai Narkoba, Judol, Pinjol Ilegal yang Makin Mudah Diakses di Ponsel

Pesan itu disampaikan dalam kegiatan reses di Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kamis, 16 Oktober 2025 16:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, S.E., mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya penyalahgunaan narkoba, maraknya judi online, serta praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin mudah diakses melalui ponsel.

Pesan itu disampaikan dalam kegiatan reses di Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025), yang dihadiri ratusan warga dengan antusias tinggi.

Sekarang ini sedang marak judi online, narkoba, dan pinjol yang mudah diakses lewat handphone. Awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan, akhirnya ekonomi keluarga hancur. Barang di rumah dijual, uang habis, lalu ambil pinjaman online. Ini menambah derita sendiri, ujar Tenaga Ahli DPR RI Donald Harris Sihotang, yang mewakili Sudin dalam kegiatan tersebut.

Donald menegaskan, apabila ada anggota keluarga atau kerabat yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, maka langkah terbaik adalah segera melapor ke pihak berwajib agar dapat memperoleh rehabilitasi.

Bapak ibu jangan takut menyerahkan keluarga yang memakai narkoba ke pihak BNN, karena pengguna narkoba masih bisa direhabilitasi. Negara sudah memfasilitasi itu, tambahnya.

Baca juga :