Sudin Kunker di Kemiling Sambil Edukasi Soal Hukum, KUHAP Baru dan Restorative Justice

Kunjungan kerja bukan hanya agenda seremonial, tetapi ruang untuk menyerap aspirasi serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Rabu, 26 November 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI, Sudin SE, yang diwakili oleh Tenaga Ahli DPR RI yaitu Donald Harris Sihotang berlangsung dinamis bersama warga di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Donald Harris Sihotang membuka diskusi dengan menjelaskan tujuan kegiatan Kunjungan kerja serta peran Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, dan keamanan.

Ia menekankan kunjungan kerja bukan hanya agenda seremonial, tetapi ruang untuk menyerap aspirasi serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Donald memberikan materi khusus mengenai Rancangan UndangUndang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disahkan DPR RI tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Donald menjelaskan beberapa poin penting perubahan KUHAP baru, antara lain :

Baca juga :