Sudin Nilai Pencabutan RPIH Berpotensi Langgar UU

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Selasa, 31 Maret 2020 16:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menilai pencabutan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus mengancam keamanan bahan pangan yang diimpor.

Memang ada benturan dengan undang-undang, karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. Kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia? kata Sudin dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).

Baca:Keran Ekspor Benih Lobster Masih Terjadi Karena Hal Ini

Seperti diketahui, UU Hortikultura mengatur tentang RIPH sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan.

Baca juga :