Sudirta Tegaskan RUU MLA Miliki Dampak Positif & Negatif

Secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya.
Rabu, 08 September 2021 09:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia memiliki dampak positif, namun juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional (tindak pidana lintas batas).

Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara yang berkembang sangat progresif dan dinamis, namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari terkait persepsi-persepsi di bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak, papar Wayan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Baca:Yasonna Yakin RUUMLACriminal Matters Berantas Kejahatan

Menurut Wayan saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Federasi Rusia ini merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi.

Baca juga :