Ikuti Kami

Sofwan Dedy Ardyanto Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Proyek Sekolah Rakyat di Muncar

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di Dusun Mangunrejo yang mengeluhkan debu tebal.

Sofwan Dedy Ardyanto Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Proyek Sekolah Rakyat di Muncar
Anggota DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, kini mendapat perhatian seriusanggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. 

Sebagai anggota DPR RI komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Sofwan Dedy Ardyanto meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menegur kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Sebagai anggota Komisi V, saya meminta Kementerian PU menegur kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Muncar, Banyuwangi,” tegas Sofwan dalam keterangan resminya, Selasa (17/3).

Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di Dusun Mangunrejo yang mengeluhkan debu tebal akibat aktivitas kendaraan proyek. Warga mengungkapkan bahwa lalu lintas truk yang keluar masuk lokasi membuat jalanan berdebu saat panas dan menjadi licin serta berbahaya ketika hujan. Kondisi ini dilaporkan telah memicu gangguan pernapasan hingga gejala Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) pada sejumlah warga.

Pelanggaran Aturan Keselamatan Konstruksi

Sofwan mengingatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mematuhi Peraturan Menteri PU Nomor 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). 

Berdasarkan Pasal 18 peraturan tersebut, kontraktor memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis 

“Dalam Peraturan Menteri tersebut tegas disebutkan bahwa lingkungan terdampak proyek merupakan bagian yang harus dijaga. Kontraktor punya kewajiban untuk menaati regulasi tersebut,” cetus Sofwan.

Ia juga merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan atau gugatan jika terdampak negatif. Bahkan, Pasal 96 UU tersebut mengatur sanksi berat bagi penyedia jasa yang abai, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan izin.

“Mudah-mudahan Kementerian PU, melalui Dirjen Prasarana Strategis, dapat segera menindaklanjuti aduan warga masyarakat ini,” tambahnya.

Quote