Sugianto Tetapkan Kalteng Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2019 mendatang
Jum'at, 20 September 2019 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2019 mendatang dan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah ditetapkan sebagai Komandan Penanganan Darurat Bencana sesuai arahan presiden.

Sore ini, kami baru saja selesai melaksanakan rapat penanganan darurat bencana karhutla di Kalteng dan telah dibahas serta diputuskan langkah-langkah operasi selanjutnya bersama seluruh pihak terkait, kata Sugianto di Palangkaraya, Kamis (19/9).

Baca:PenangananKarhutla, Sugianto Segera Surati Presiden Jokowi

Langkah-langkah yang pihaknya ambil, diantaranya seluruh anggota pos komando melakukan pengendalian sumber ancaman bencana beserta penanganan dampaknya, terutama terkait layanan terhadap gangguan kesehatan masyarakat yang disebabkan asap.

Terkait hal itu, Sugianto meminta agar hari ini bisa segera diselesaikan pengkajian kebutuhan penanganan darurat bencana dan rencana operasi tanggap darurat bencana, agar semuanya bisa bergerak dalam satu komando.

Baca juga :