Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional Andreas Hugo Pareira menyoroti pentingnya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai kontrak bisnis lintas negara.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional perlu mempertimbangkan pengalaman praktis pelaku usaha dalam menentukan pilihan hukum (choice of law) pada kerja sama internasional.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa dalam praktik kontrak bisnis internasional, pilihan hukum yang digunakan tidak selalu ditentukan secara setara. Perlu diketahui, posisi tawar para pihak kerap menjadi faktor utama yang memengaruhi kesepakatan mengenai hukum yang berlaku dalam suatu kontrak.
Kalau diberikan kesempatan untuk memilih choice of law, apa yang menjadi pertimbangan, terutama pihak asing yang Bapak-Bapak hadapi ketika akan melakukan kontrak? Pihak asing itu melihat faktor apa? tanya Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Direktur Utama PT Pertamina di Senayan, Jakarta, Rabu (10/6).
Baca:Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan