Jakarta, Gesuri.id -:Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) difokuskan secara tepat sasaran kepada sekitar 26 juta penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan, sehingga kebutuhan anggaran dapat ditekan menjadi Rp 60 triliun per tahun.
Usulan tersebut disampaikan Charles merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk memisahkan anggaran Program MBG dari alokasi dana pendidikan dalam APBN, selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2028.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai putusan MK ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melakukan refocusing (fokus ulang) Program MBG.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Ia menilai intervensi gizi tidak perlu diberikan secara universal kepada seluruh anak, melainkan harus berbasis pada prioritas kerentanan.
"Kalau tujuan utama program ini adalah memperbaiki status gizi masyarakat, maka pendekatannya harus tepat sasaran, bukan universal. Tidak semua anak membutuhkan intervensi yang sama," kata Charles kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
"Program ini semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan seperti anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami masalah gizi," ujarnya menambahkan.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai kajian lembaga masyarakat sipil, Charles memaparkan bahwa kelompok yang sangat membutuhkan intervensi gizi berada di angka sekitar 26 juta orang.
Baca: Prabowo Sebut Hati PDI Perjuangan Sama dengan Pemerintah
"Dengan pendekatan (tepat sasaran) tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp 60 triliun per tahun," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Charles meyakini, rasionalisasi anggaran menjadi Rp 60 triliun per tahun akan membuat Program MBG lebih berkelanjutan secara fiskal dan tidak membebani APBN secara berlebihan.
"Sekaligus tidak lagi menggerus ruang anggaran pendidikan yang memang harus digunakan untuk memenuhi amanat konstitusi," ungkapnya.

















































































