Tangani Gempa NTB, Presiden Instruksikan BNPB Usul Pendanaan

Pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan.
Senin, 27 Agustus 2018 09:56 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada 19 menteri Kabinet Kerja. Tak hanya itu saja, Inpres tersebut juga memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan para bupati/wali kota terdampak bencana gempa bumi itu.

Baca: Jokowi Kunjungi Korban Gempa NTB di Tenda Pengungsian

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala BNPB untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, TNI/Polri, perguruan tinggi khususnya perguruan tingi lokal, dan stakeholder lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB agar mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh masyarakat.

Kategori: 1. Rp50.000.000,00 untuk rumah rusak berat; 2. Rp25.000.000,00 untuk rumah yang rusak sedang; dan Rp10.000.000,00 untuk rumah yang rusak ringan, bunyi diktum KETIGA poin 23b Inpres tersebut.

Baca juga :