Jakarta, Gesuri.id - Masalah penumpukan limbah rumah tangga yang makin mendesak di Kota Tegal mendapat perhatian serius dari tingkat pusat.
Anggota Komisi XII DPR RI, Shanty Alda Nathalia, turun langsung menyerap aspirasi warga sekaligus membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sampah hasil kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (10/8).
Kegiatan yang berlangsung di Kota Tegal ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Anggota DPRD Ardi Arafik, serta jajaran kader dan simpatisan PDI Perjuangan.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Kunjungan kerja ini menjadi sinyal kuat hadirnya dukungan pemerintah pusat dalam membenahi manajemen kebersihan daerah. DPR RI berkomitmen mendorong stimulus nyata agar krisis penumpukan sampah di kawasan pemukiman tidak makin meluas.
Guna mengurai persoalan tersebut, Shanty menegaskan peran legislatif dalam menjembatani penyaluran bantuan operasional yang langsung menyasar tingkat tapak.
“Dukungan dari DPR RI berupa program-program dari Kementerian LHK, di antaranya bantuan bentor (motor) sampah serta penyediaan bak sampah untuk mendukung program daur ulang,” ujar Shanty.
Pengadaan unit bentor pengangkut serta tempat pemilahan sampah tersebut diharapkan dapat mempercepat alur distribusi limbah dari permukiman warga menuju tempat pengolahan akhir.
Selain bantuan sarana fisik, legislator PDI Perjuangan ini menggarisbawahi pentingnya inovasi teknologi agar tata kelola kebersihan tidak lagi bergantung pada metode konvensional. Beberapa opsi teknologi modern yang disoroti meliputi pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF), budidaya Black Soldier Fly (BSF) untuk limbah organik, hingga penerapan teknologi pirolisis.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Meski demikian, Shanty mengingatkan bahwa penerapan teknologi tinggi wajib dibarengi dengan kepastian payung hukum di daerah.
“Banyak teknologi pengelolaan sampah saat ini. Namun, pengembangan teknologi tersebut juga memerlukan dukungan aturan dan regulasi yang kondusif,” tegasnya.
Tanpa regulasi yang kuat, pengoperasian sarana berteknologi tinggi dikhawatirkan terkendala masalah administratif maupun tata kelola di lapangan.

















































































