Ikuti Kami

Tangani Gempa NTB, Presiden Instruksikan BNPB Usul Pendanaan

Pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan.

Tangani Gempa NTB, Presiden Instruksikan BNPB Usul Pendanaan
Presiden Joko Widodo

Jakarta, Gesuri.id - Dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada 19 menteri Kabinet Kerja. Tak hanya itu saja, Inpres tersebut juga memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan para bupati/wali kota terdampak bencana gempa bumi itu.

Baca: Jokowi Kunjungi Korban Gempa NTB di Tenda Pengungsian

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala BNPB untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, TNI/Polri, perguruan tinggi khususnya perguruan tingi lokal, dan stakeholder lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB agar mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh masyarakat.

“Kategori: 1. Rp50.000.000,00 untuk rumah rusak berat; 2. Rp25.000.000,00 untuk rumah yang rusak sedang; dan Rp10.000.000,00 untuk rumah yang rusak ringan,” bunyi diktum KETIGA poin 23b Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan BNPB untuk mengoordinasikan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

“Melaporkan kepada Presiden setiap sebulan sekai hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini berdasarkan laporan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi diktum KETIGA poin 23e Inpres tersebut.

Khusus kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Baca: Tjahjo: Pemerintah Pastikan Penanganan Gempa NTB Maksimal

Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Quote