Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kebijakan makro tentang persoalan keamanan dalam negeri berada di level Kementerian Koordinator, dalam Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), bukan kepolisian.
Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang hanya mengatur urusan teknis, karena luasnya tugas dan fungsi kepolisian.
Tidak hanya penegakan hukum, urusan Keluarga Berencana (KB), penanggulangan terorisme, bencana alam, covid-19, bencana gempa, dan sebagainya semuanya itu tugas polisi. Kebijakan teknis diurus mereka ya gapapa karena begitu multi-spektrumnya kebijakan mereka, jelas Arteria saat menjadi narasumber dalam salah satu kanal diskusi di Youtube, Jumat (7/1).
Baca:ArteriaBagikan 5.000 Paket Sembako Dari Puan Maharani