Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengecam keras tindakan intersepsi dan penangkapan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina.
Menurut TB Hasanuddin, tindakan Angkatan Laut Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional, sekaligus bentuk pengabaian terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa.
Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan, kata TB Hasanuddin, dikutip Rabu (20/5/2026).
Diketahui, terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam misi tersebut di bawah koordinasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdiri dari relawan lembaga kemanusiaan dan jurnalis nasional. Lima di antaranya dilaporkan telah diintersep dan ditangkap, sementara empat lainnya masih berada dalam pelayaran.
TB Hasanuddin mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengaktifkan jalur diplomasi back-channel serta memanfaatkan instrumen multilateral guna memastikan keselamatan seluruh WNI.