TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Melakukan Transfer Data ke Amerika Serikat

Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi (PDP) yang definitif.
Kamis, 26 Februari 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi (PDP) yang definitif. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah melakukan transfer data ke Amerika Serikat (AS) sebelum perangkat kelembagaan dan regulasi benar-benar siap.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data antar negara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan di mana kedua negara itu, misalnya Indonesia dengan Amerika itu, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi. Oke. Mari kita lihat, di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi itu dan itu berdiri sendiri nanti, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah 2 tahun lebih, kata TB Hasanuddin, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi isu transfer data dalam perjanjian resiprokal antara Indonesia dan AS. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengatur bahwa transfer data antarnegara harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara.

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, pengendali data wajib memastikan bahwa negara penerima data memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam UU PDP. Jika tidak terpenuhi, maka harus ada jaminan perlindungan yang memadai dan mengikat, atau persetujuan dari subjek data.

TB Hasanuddin menambahkan, sekalipun lembaga PDP nantinya sudah terbentuk di Indonesia, transfer data ke AS tidak serta-merta dapat dilakukan. Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan perlindungan dalam kerja sama lintas negara.

Baca juga :