Ikuti Kami

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Melakukan Transfer Data ke Amerika Serikat

Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi (PDP) yang definitif.

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Melakukan Transfer Data ke Amerika Serikat
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi (PDP) yang definitif. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah melakukan transfer data ke Amerika Serikat (AS) sebelum perangkat kelembagaan dan regulasi benar-benar siap.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data antar negara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan di mana kedua negara itu, misalnya Indonesia dengan Amerika itu, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi. Oke. Mari kita lihat, di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi itu dan itu berdiri sendiri nanti, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah 2 tahun lebih,” kata TB Hasanuddin, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi isu transfer data dalam perjanjian resiprokal antara Indonesia dan AS. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengatur bahwa transfer data antarnegara harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara.

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, pengendali data wajib memastikan bahwa negara penerima data memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam UU PDP. Jika tidak terpenuhi, maka harus ada jaminan perlindungan yang memadai dan mengikat, atau persetujuan dari subjek data.

TB Hasanuddin menambahkan, sekalipun lembaga PDP nantinya sudah terbentuk di Indonesia, transfer data ke AS tidak serta-merta dapat dilakukan. Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan perlindungan dalam kerja sama lintas negara.

“Nah, andaikan sudah terbentuk pun, maka transfer itu kepada negara, katakanlah dengan Amerika, harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional. Itu perlu diperdalam. Andaikan tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data. Itu kira-kira,” ucapnya.

Ia juga menilai pemerintah perlu segera menuntaskan pembentukan lembaga PDP melalui peraturan presiden (Perpres) sebelum melangkah lebih jauh dalam kerja sama transfer data. Menurutnya, Perpres tersebut diperlukan untuk membentuk dan mengatur struktur serta kewenangan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

“Saya kira begini, undang-undangnya di situ belum diselesaikan. Harus ada Perpres mengatur tentang lembaga itu, sehingga menurut hemat saya, saran saya, sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika dengan juga sebuah analisa bahwa lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika. Kalau itu sudah sesuai dengan undang-undang dan kemudian aturan internasional, nggak apa-apa, baik-baik saja,” ujarnya.

Purnawirawan TNI itu juga mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menandatangani kerja sama sebelum kesiapan regulasi domestik benar-benar memadai.

“Saya kira di pemerintah juga waktu kita membentuk Undang-Undang akan ada dari pemerintah. Sebaiknya ya diskusikan di intern kabinet supaya tidak kemudian serta-merta secara gegabah membuat penandatanganan seperti itu. Sementara kita belum siap,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perlindungan data pribadi menyangkut informasi sensitif warga negara, mulai dari data kesehatan hingga aspek keamanan dan pertahanan. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi hal yang mutlak dalam setiap kebijakan transfer data lintas negara.

“Untuk itu sudah jelas dan tepat bahwa data pribadi itu dilindungi dengan undang-undang. Dan tentu ketika negara mentransfer antar negara, itu ada aturannya,” jelasnya.

Diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data konsumen lintas negara secara terbatas. 

Dengan kesepakatan tersebut, Amerika Serikat berpotensi mengakses data konsumen Indonesia, sehingga TB Hasanuddin menekankan pentingnya memastikan seluruh proses tetap sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi serta menjaga kedaulatan dan keamanan data warga negara Indonesia.

Quote