Jakarta, Gesuri.id - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, mengatur keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah presiden.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada persoalan dengan Perpres tersebut.
Baca:Pelarian Joko Tjandra, Oknum Terlibat Sedang Ditelusuri
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, sesuai pasal 27, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.