TB Hasanuddin Nilai Tak Masalah BIN di Bawah Presiden

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada persoalan dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
Rabu, 22 Juli 2020 16:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, mengatur keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah presiden.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada persoalan dengan Perpres tersebut.

Baca:Pelarian Joko Tjandra, Oknum Terlibat Sedang Ditelusuri

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, sesuai pasal 27, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Baca juga :