Ikuti Kami

TB Hasanuddin Nilai Tak Masalah BIN di Bawah Presiden

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada persoalan dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2020.

TB Hasanuddin Nilai Tak Masalah BIN di Bawah Presiden
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, mengatur keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah presiden.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada persoalan dengan Perpres tersebut.

Baca: Pelarian Joko Tjandra, Oknum Terlibat Sedang Ditelusuri

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, sesuai pasal 27, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

"Selain itu, kewenangan untuk mengeluarkan BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam adalah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Hasanuddin baru-baru ini. 

Menurutnya, sisi positif dari Perpres tersebut adalah Presiden bisa mendapatkan informasi atau produk intelijen lebih cepat untuk membuat keputusan.

Sisi negatifnya, lanjut Hasanuddin, mungkin akan ada hambatan kementerian karena agak sulit berkoordinasi dengan BIN terkait pemanfaatan informasi-informasi intelijen untuk formulasi kebijakan.

"Hal ini dikarenakan tidak ada lagi Kemenko yang mengkoordinasikan BIN, seperti Kemenkopolhukam dulu," kata purnawirawan bintang dua TNI AD ini.

Baca: Penataan Kelembagaan, Tjahjo Dukung Penguatan BNPB & BIN

Ia menegaskan, dari sudut pandang pengawasan DPR juga tidak ada masalah.

"Mekanisme pengawasan tetap dilaksanakan oleh Komisi I DPR terhadap BIN melalui Tim pengawas intelijen negara sesuai amanat UU Intelijen Negara," ucapnya.

Quote