Ikuti Kami

Pelarian Joko Tjandra, Oknum Terlibat Sedang Ditelusuri

Masinton: Masih mendalami itu, termasuk soal pembuatan dokumen pribadinya.

Pelarian Joko Tjandra, Oknum Terlibat Sedang Ditelusuri
Ilustrasi. Joko Tjandra

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi Hukum Masinton Pasaribu mengatakan Komisi Hukum masih fokus mendalami informasi ihwal oknum yang diduga ikut memuluskan pelarian Joko Tjandra ke luar negeri, sampai kembali masuk ke Indonesia.

Baca: Menteri Tjahjo Perlu Sederhanakan Birokrasi Guru Honorer 

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lanjutnya, belum akan mengagendakan pemanggilan petugas Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, terkait buron Joko Tjandra.

"Masih mendalami itu, termasuk soal pembuatan dokumen pribadinya," ujar Masinton saat dihubungi pada Selasa (7/7).

DPR pun, kata Masinton, telah memerintahkan Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusut kepulangan Joko. 

"Kemarin saat rapat dengan mereka, sudah kami sampaikan," ucap Masinton.

Sebelumnya, Anggota Komisi Hukum lainnya, Ahmad Sahroni menyebut jika ada oknum institusi hukum yang aktif ikut membantu dalam pelarian buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali itu.

"Memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Joko Tjandra. Baik oknum di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebutkan spesifik ke dalam Polri, Kejaksaan, atau sekali pun BIN," ujar Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca: RS Tanpa Kelas Disebut Komunis, Budiman: Itu Kebodohan! 

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. (Dilansir dari tempo)

Quote