Teras Narang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPU 

"Jika memang masa jabatan berakhir maka harus dilakukan seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Kamis, 12 Mei 2022 17:17 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Palangkaraya, Gesuri.id - Anggota DPD RI dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan tidak setuju wacana dan ide perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan berakhir pada 2023 mendatang.

Baca:Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Menurutnya, jika memang masa jabatan berakhir maka harus dilakukan seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimanapun, lanjutnya, landasan jabatannya dalam Undang-Undang (UU), diharapkan semua taat, tunduk dan patuh kepada UU.

Kita kembalikan ke UU. UU menyatakan apa dalam masa jabatan itu. Berapa lama masa jabatan itu. Apabila memang sudah berakhir, apa yang dikatakan UU. Saya lebih merekomendasikan dan menyetujui apabila memang masa jabatan komisioner KPU sudah berakhir, dilakukan seleksi kembali sesuai dengan UU, kata Teras menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU, Senin (9/5).

Diketahui, Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan pelaksanaannya pada tahun 2024.

Baca juga :