Ikuti Kami

Teras Narang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPU 

"Jika memang masa jabatan berakhir maka harus dilakukan seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Teras Narang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPU 
Anggota DPD RI dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang .

Palangkaraya, Gesuri.id - Anggota DPD RI dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan tidak setuju wacana dan ide perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan berakhir pada 2023 mendatang. 

Baca: Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Menurutnya, jika memang masa jabatan berakhir maka harus dilakukan seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimanapun, lanjutnya, landasan jabatannya dalam Undang-Undang (UU), diharapkan semua taat, tunduk dan patuh kepada UU.

“Kita kembalikan ke UU. UU menyatakan apa dalam masa jabatan itu. Berapa lama masa jabatan itu. Apabila memang sudah berakhir, apa yang dikatakan UU. Saya lebih merekomendasikan dan menyetujui apabila memang masa jabatan komisioner KPU sudah berakhir, dilakukan seleksi kembali sesuai dengan UU,” kata Teras menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU, Senin (9/5).

Diketahui, Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan pelaksanaannya pada tahun 2024. 

Namun, jelang pelaksanaan kedua event besar tersebut, diketahui sejumlah anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten dan kota ada yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023, atau setahun sebelum pelaksanaan pemilihan.

Berakhirnya masa jabatan komisioner KPU pada tahun 2023, membuat wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU disuarakan.

Senator Kalteng Agustin Teras Narang mengharapkan masa jabatan yang memang sudah berakhir, maka dilakukan tahapan selanjutnya. Apabila dalam seleksi terpilih kembali, tentu itu sudah sesuai dengan aturan. 

Sementara perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan aturan. Poin utamanya adalah kembali ke aturan dan jalankan sesuai dengan apa yang diatur.

Berkenaan dengan mepetnya waktu pelaksanaan, jelas Teras, itu menjadi salah satu risiko dan tanggung jawab yang harus diemban oleh komisioner yang baru terpilih. 

Baca: Megawati Bergelar Profesor Kehormatan dari SIA Korea Selatan

Komisioner KPU Pusat adalah salah satu contoh dalam penerapan masa jabatan. Berakhirnya masa jabatan KPU Pusat, maka dilakukan seleksi dan terpilihlah komisioner yang baru. Kiranya, apa yang dilakukan KPU Pusat ini dapat menjadi cerminan bagi daerah.

"Negara kita adalah negara hukum, kata Teras, maka wajib untuk patuh dan taat pada hukum. Juga jangka waktu jabatan sesuai pula dengan aturan hukum (fix term). Masa jabatan berakhir, maka segera lakukan seleksi kembali secepat mungkin, sehingga segera terpilih komisioner yang baru," ungkapnya. Dilansir dari tabengancom.

 

Kurator: Syahrul

Quote