Tina: Class Action Soal Banjir, Hentakan Untuk Pemprov! 

Warga DKI yang mengalami kerugian besar akibat banjir, berhak menggugat Pemprov DKI. 
Selasa, 07 Januari 2020 11:53 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Tina Toon menegaskan gugatanclass actionatau perwakilan kelompokterhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait bencana banjir, adalah hak warga DKI.

Baca:Banjir Jakarta, Megawati Ingatkan Edukasi Terhadap Bencana

Tina menyatakan warga DKI yang mengalami kerugian besar akibat banjir, berhak menggugat Pemprov DKI.

Sebab banjir yang melanda Jakarta baru-baru ini memang disebabkan tak ada pencegahan dan penanggulangan banjir yang baik dari Pemprov, akibatnya banjir terjadi tiba-tiba. Padahal hujan khan tidak turun selama 3-4 hari berturut-turut, tapi banjirmelanda seluruh Jakarta, ujar Tina kepada Gesuri.

Baca juga :