Gorontalo, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulis Igirisa, melontarkan kritik terhadap penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dikelola oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) di Kabupaten Gorontalo.
Ia menilai program CSR perusahaan ritel modern tersebut masih belum tepat sasaran dan belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat di sekitar gerai.
“Kami menerima keluhan bahwa kehadiran ritel modern justru menekan omzet pedagang kecil. CSR semestinya menjadi jembatan pemberdayaan, contohnya dengan memberikan ruang bagi produk lokal di rak-rak Alfamart secara lebih masif,” kata Yulis, Jumat (6/3/2026).
“Bukan sebaliknya memberikan kepada yayasan atau perusahaan dibawah naungan Alfamart. Kami melihat disetiap gerai alfamart yang ada di Kabupaten Gorontalo, produk lokal masih sangat minim diperjual-belikan di gerai tersebut,” sambung Yulis.
Menurut Yulis, penyaluran CSR seharusnya diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekitar, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak langsung oleh kehadiran ritel modern.
Ia menilai keberadaan Alfamart di berbagai wilayah seharusnya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekitar, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa aturan mengenai penyaluran CSR telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, perusahaan diharapkan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab dan transparan.
“Saya meminta pemerintah daerah atau melalui instansi terkait dapat menseriusi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang penyaluran CSR yang saat ini dinilai belum tepat sasaran,” ujar Yulis.
“Perlu untuk pemerintah untuk melakukan evaluasi. Jika terjadi pelanggaran, maka lakukan pembatasan izin terhadap perusahaan korporasi tersebut, karena bisa mengganggu dan menghambat pertumbuhan usaha mikro dan menengah,” tambahnya.
Selain itu, politisi muda dari daerah pemilihan Tibawa dan sekitarnya tersebut juga meminta manajemen Alfamart menyusun peta jalan atau roadmap penyaluran CSR yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“CSR merupakan tanggung jawab dan kewajiban setiap perusahaan. Bahkan terdapat sangsi hukum jika perusahaan tersebut mengabaikan aturan tersebut. Aturan tersebut jelas bahwa perusahaan berkewajiban mengeluarkan sebesar 2 sampai dengan 4 persen dari keuntungan usahanya,” pungkasnya.

















































































