Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendukung kebijakan Wali Kota Medan yang menurunkan tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun, ia menilai penerapan kebijakan tersebut di lapangan belum berjalan maksimal.
“Saya mau beli obat lalu parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin, dikutip Rp5.000 per sekali parkir. Akhirnya, hanya mencari obat saja sudah harus bayar parkir Rp25 ribu,” kata politisi PDI Perjuangan itu, dikutip Jumat (6/3/2026).
Paul mengungkapkan, meski tarif resmi telah diturunkan, sejumlah titik parkir di Kota Medan masih memungut tarif lama sebesar Rp5.000 tanpa disertai karcis parkir. Bahkan, pengalaman tersebut ia alami sendiri saat hendak membeli obat di beberapa lokasi berbeda dalam satu hari.
Lalu bagaimana dengan masyarakat? Tidak semua masyarakat yang beli obat itu orang mampu, kan tidak juga. “Bayar parkir sampai Rp25 ribu jika menggunakan mobil dalam juga itu,” tegas Paul Simanjuntak.
Oleh karena itu, ia mendukung penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Ia juga menyinggung bahwa kenaikan tarif parkir pada 2025 sebelumnya dikaji oleh Komisi III, padahal menurutnya secara tupoksi seharusnya menjadi ranah Komisi IV.
“Tetapi Komisi III lah yang mengkaji tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk kendaraan roda 4,” ucap Paul Simanjuntak.
Menurut Paul, kebijakan penurunan tarif memang memiliki sisi positif bagi masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak mengalami penurunan signifikan. Ia berharap mekanisme tender pengelolaan parkir tepi jalan dapat dioptimalkan untuk tetap meningkatkan target PAD.
“Namun kita pastikan juga sebab mereka yang akan melaksanakannya secara teknisnya,” pungkasnya.

















































































