Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Tojo Una-una Zainal Muluk Lapangandong mendesak pemerintah daerah untuk memaksimalkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap masyarakat.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Permedagri Nomor 59 tahun 2021 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024.
Tujuannya untuk peningkatan pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara, kata Zinal Muluk Lapagandong saat mengikuti rapat Banggar di DPRD Tojo Una-una melalui rilisnya, Senin (1/9/2025).
Baca:GanjarMinta Publik Bersabar Akan Nama untuk Posisi Sekjen
Standar Pelayanan Minimum (SPM) adalah sebuah ketentuan yang mengatur tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada setiap warga negara secara minimal.