Ikuti Kami

Touna Zainal Muluk Desak Pemerintah Maksimalkan SPM

Tujuannya adalah untuk memastikan semua warga mendapatkan hak-hak dasar mereka.

Touna Zainal Muluk Desak Pemerintah Maksimalkan SPM
Anggota DPRD Tojo Una-una Zainal Muluk Lapangandong.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Tojo Una-una Zainal Muluk Lapangandong mendesak pemerintah daerah untuk memaksimalkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap masyarakat.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Permedagri Nomor 59 tahun 2021 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024.

"Tujuannya untuk peningkatan pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara," kata Zinal Muluk Lapagandong saat mengikuti rapat Banggar di DPRD Tojo Una-una melalui rilisnya, Senin (1/9/2025).

Baca: Ganjar Minta Publik Bersabar Akan Nama untuk Posisi Sekjen

Standar Pelayanan Minimum (SPM) adalah sebuah ketentuan yang mengatur tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada setiap warga negara secara minimal. 

Tujuannya adalah untuk memastikan semua warga mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dengan kualitas yang terjamin.

SPM ini bersifat mengikat bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya SPM, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una memiliki acuan yang jelas dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program-program pelayanan publik.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Fungsi utama dari SPM adalah sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warganya.

Selain itu, SPM juga berfungsi sebagai dasar untuk menentukan alokasi anggaran dan sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah.

Quote