Jakarta, Gesuri.id Tragedi tewasnya siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, yang diduga dibunuh secara berencana oleh mantan kekasihnya, AWS (15), menuai sorotan tajam.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai peristiwa memilukan ini sebagai alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
Ketika seorang anak di bawah umur mampu merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, hal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan di lingkungan terdekat, ujar Rieke dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Rieke menyoroti dilema hukum dalam kasus ini. Di satu sisi, hak hidup korban yang dijamin konstitusi dirampas secara brutal. Namun di sisi lain, penanganan pelaku terikat pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski demikian, ia menegaskan keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas legalitas.